Dewasa ini,
terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan suatu individu
dalam masyarakat. Salah satu dari beberapa hal tersebut adalah teknologi
informasi. Teknologi informasi atau yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai
information technology adalah istilah umum untuk teknologi apapun yang membantu
manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan, dan/atau
menyebarkan informasi. Individuindividu yang hidup di masyarakat pada umumnya
sangat dependen pada teknologi informasi dalam kesehariannya. Sebagai contoh,
tidak banyak orang yang
dapat melalui kesehariannya tanpa memegang ponsel. Hal
ini menunjukkan bahwa teknologi
informasi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan
manusia.
Semakin besar
dampak teknologi informasi terhadap kehidupan manusia, semakin besar pula risiko penyalahgunaannya.
Padahal, banyak hal buruk yang bisa
terjadi melalui teknologi informasi. Oleh karena itu, pemerintah berpendapat
bahwa teknologi informasi tidak hanya harus diperhitungkan, tetapi juga diatur dengan undang-undang. Saat ini, salah
satu dokumen hukum yang mengatur tentang teknologi informasi adalah
Undang-Undang Nomor 11 (UU ITE) Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Tujuan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik
1.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.
Mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
3.
Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
4.
Membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab;
5.
Memberikan
rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
Teknologi Informasi.
Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan
Elektronik
1.
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah.
2.
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di
Indonesia.
3.
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan
Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4.
Ketentuan
mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
pada poin 1 tidak berlaku untuk:
a)
Surat
yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b)
Surat
beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta
notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
UU ITE memiliki
yurisdiksi yang berlaku untuk warga negara yang melakukan perbuatan hukum, baik
di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Beberapa materi yang diatur, antara
lain:
1.
pengakuan
informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5
dan 6 UU ITE);
2.
tanda
tangan elektronik (Pasal 11 dan 12 UU ITE);
3.
penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (Pasal 13 dan 14 UU ITE);
4.
penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 dan 16 UU ITE);
5.
perbuatan-perbuatan
yang dilarang dalam menggunakan terknologi informasi (cyber crime), antara
lain:
6.
konten
ilegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran
nama baik, pengancaman, dan pemerasan (Pasal 27, 28, dan 29 UU No. ITE);
7.
akses
ilegal (Pasal 30);
8.
intersepsi
ilegal (Pasal 31);
9.
gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
10. gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE);
11. penyalahgunaan alat dan perangkat
(misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar