Minggu, 15 Mei 2022

Aturan Hukum Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik



 


Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan suatu individu dalam masyarakat. Salah satu dari beberapa hal tersebut adalah teknologi informasi. Teknologi informasi atau yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai information technology adalah istilah umum untuk teknologi apapun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan, dan/atau menyebarkan informasi. Individuindividu yang hidup di masyarakat pada umumnya sangat dependen pada teknologi informasi dalam kesehariannya. Sebagai contoh, tidak banyak orang yang
dapat melalui kesehariannya tanpa memegang ponsel. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi  informasi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.

Semakin besar dampak teknologi informasi terhadap kehidupan manusia,  semakin besar pula risiko penyalahgunaannya. Padahal, banyak  hal buruk yang bisa terjadi melalui teknologi informasi. Oleh karena itu, pemerintah berpendapat bahwa teknologi informasi tidak hanya harus diperhitungkan, tetapi juga  diatur dengan undang-undang. Saat ini, salah satu dokumen hukum yang mengatur tentang teknologi informasi adalah Undang-Undang Nomor 11 (UU ITE) Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tujuan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

1.      Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;

2.      Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

3.      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;

4.      Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;

5.      Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik

1.      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

2.      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

3.      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

4.      Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada poin 1 tidak berlaku untuk:

a)      Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan

b)      Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

UU ITE memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk warga negara yang melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Beberapa materi yang diatur, antara lain:

1.      pengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 dan 6 UU ITE);

2.      tanda tangan elektronik (Pasal 11 dan 12 UU ITE);

3.      penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 dan 14 UU ITE);

4.      penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 dan 16 UU ITE);

5.      perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam menggunakan terknologi informasi (cyber crime), antara lain:

6.      konten ilegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan (Pasal 27, 28, dan 29 UU No. ITE);

7.      akses ilegal (Pasal 30);

8.      intersepsi ilegal (Pasal 31);

9.      gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);

10.  gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);

11.  penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar